**PENGGELEDAHAN KAMAR HUNIAN 5 EDELWEIS DAN PENGARAHAN ATURAN TATIB WBP LAPUANTE**
*Tenggarong, 28 November 2024* — Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan, pihak Lapas melakukan penggeledahan kamar hunian 5 (Edelwis) yang dihuni oleh WBP, pada pagi hari ini. Penggeledahan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban dan menciptakan kondisi yang lebih aman di dalam lapas.
Kegiatan penggeledahan ini dipimpin oleh Ka KPLP, beserta petugas Lapas lainnya. Seluruh penghuni kamar Edelwis diminta untuk keluar sementara dari ruang hunian mereka, sementara petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap sudut kamar. Beberapa barang yang tidak diizinkan, seperti alat komunikasi ilegal dan barang-barang yang tidak sesuai dengan peraturan lapas, berhasil ditemukan dan disita.
Setelah penggeledahan, Ka KPLP melanjutkan kegiatan dengan memberikan pengarahan kepada seluruh WBP di area tersebut mengenai pentingnya mematuhi tata tertib yang berlaku di dalam Lapas. Dalam arahannya, Ka KPLP mengingatkan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan lapas, seperti kepemilikan barang terlarang, akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. Kami juga ingin menegaskan bahwa setiap WBP wajib mematuhi tata tertib yang sudah ditetapkan. Ketidakpatuhan akan berakibat pada tindakan disiplin yang dapat merugikan diri sendiri, ” ujar Ka KPLP dalam pengarahan nya.
Razia ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Bapak Gun Gun Gunawan serta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bapak Endang Lintang, yang menilai bahwa langkah preventif seperti ini sangat penting untuk menjaga agar lapas tidak menjadi tempat peredaran barang ilegal dan gangguan ketertiban.
Razia ini menunjukkan sinyal tegas bahwa Lapas Perempuan Tenggarong tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk pelanggaran dan kejahatan di
dalamnya.